Selasa, 13 November 2012

MAKALAH MPMBS


MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU
BERBASIS SEKOLAH (MPMBS)
Makalah
Di susun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Kebijakan Pendidikan
Dosen pengampu :

Dr
a. Mu’awanah, M.Pd


 

Disusun oleh:
Indah Imroatul Fauziyah                ( 932105809)

JURUSAN TARBIYAH PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI 
(STAIN) KEDIRI
2012

PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG MASALAH
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukan peningkatan yang berarti. Sebagian sekolah, terutama di kota-kota, menunjukan peningkatan mutu pendidikan yang cukup menggembirakan, namun sebagian lainnya masih memprihatinkan.
Fenomena di atas diantaranya disebabkan, pertama: Karena selama ini penyelenggaraan pendidikan terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan. Padahal, proses pendidikan sangat menentukan output pendidikan.  Kedua: penyelenggaran pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik sehingga menempatkan sekolah sebagai penyelenggaraan pendidikan sangat tergantung pada keputusan  birokrasi dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Sekolah lebih merupakan subordinasi birokrasi diatasnya sehingga mereka kehilangan kemandirian, keluwesan, motivasi, kreativitas/inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional.  Ketiga: peranserta warga sekolah khususnya guru dan peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim. Partisipasi guru dalam pengambilan keputusan sering diabaikan, partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya sebatas pada dukungan dana. Sekolah tidak mempunyai beban untuk mempertanggung jawabkan hasil pelaksananaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, sebagai salah satu  unsur utama yang berkepentingan dengan pendidikan (stakeholder). 
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut diatas, tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan, yaitu dari manajemen peningkatan mutu berbasis pusat menuju manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.
B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Apakah yang dimaksud dengan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ?
2.    Apakah landasan hukum pelaksanaan Kebijakan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ?
3.    Bagaimana Implementasi Kebijakan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah?
4.    Bagaimana kelebihan dan kelemahan pelaksanaan kebijakan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah?

C.  TUJUAN PEMBAHASAN
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.
2. Untuk mengetahui apa landasan hukum pelaksanaan Kebijakan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.
3. Untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Kebijakan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.
4.  Untuk mengetahui Bagaimana kelebihan dan kelemahan pelaksanaan kebijakan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.

PEMBAHASAN
A.  Pengertian Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
1.    Konsep Dasar Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan MPMBS
Istilah manajemen berbasis sekolah (MBS) merupakan terjemahan dari school based management. Istilah ini pertama kali muncul di Amerika Serikat ketika masyarakat mulai mempertanyakan relevansi pendidikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat setempat.
MBS merupakan suatu konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi dan pemerataan pendidikan agar dapat mengakomodasi keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerja sama yang erat antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah.[1] Pada hakikatnya MBS merupakan pemberian otonomi kepada sekolah, untuk secara aktif serta mandiri mengembangkan dan melakukan berbagai program peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah sendiri.
Beberapa Negara juga telah menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah, misalnya seperti di Negara-Negara berikut ini:[2]
·  Amerika Serikat, MBS disebut Side-Bised Management (SBM), yang menekankan partisipasi dari berbagai pihak.
·  Kanada, MBS disebut School-Site Decision Making (SSDM) atau pengambilan keputusan diserahkan pada tingkat sekolah.
·  Hongkong, MBS disebut The School Management Intiative (SMI) atau manajemen sekolah inisiatif.
·  Inggris yang disebut Grant Mainted School (GMS)  atau manajemen dana swakelola pada tingkat local.
·  Indonesia juga telah memperkenalkan manajemen berbasis sekolah sejak tahun 1997/1998. Model MBS di Indonesia juga bisa disebut dengan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), yang mulai diterapkan sejak tahun 1998.
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) didefinisikan sebagai proses manajemen sekolah yang diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan, secara otonomi direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan, dan dievaluasi melibatkan semua stakeholder sekolah.[3]
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) juga dapat didefinisikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka pendidikan nasional. Oleh karena itu, esensi MPMBS adalah otonomi sekolah dan pengambilan keputusan partisipasif untuk mencapai sasaran mutu sekolah.[4]
Secara operasional MPMBS dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses pendayagunaan keseluruhan komponen pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang diupayakan sendiri oleh kepala sekolah bersama semua pihak yang terkait atau berkepentingan dengan mutu pendidikan. [5]
2.    Karakteristik MPMBS
Menurut Levavic dalam Bafadal terdapat tiga karakteristik kunci MPMBS, yaitu sebagai berikut:
Ø  Kekuasaan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang berhubungan peningkatan mutu pendidikan didesentralisasikan kepada para stakeholder sekolah.
Ø  Domain manajemen peningkatan mutu pendidikan yang mencakup keseluruhan aspek peningkatan mutu pendidikan, mencakup keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, penerimaan siswa baru, dan kurikulum.
Ø  Walaupun keseluruhan domain manajemen peningkatan mutu pendidikan didesentralisasikan ke sekolah-sekolah, namun diperlukan adanya sejumlah regulasi yang mengatur fungsi control pusat terhadap keseluruhan pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab sekolah.[6]
Karakteristik manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah secara inklusif memuat elemen-elemen sekolah efektif yang dikategorikan menjadi;input, proses dan output. Selanjutnya yang dikategorikan menjadi input, output dan proses yaitu;
-   Input (masukan), Secara umum input sekolah meliputi: visi, misi, tujuan, sasaran, manajemen, sumberdaya manusia, dan lainnya.
-   Proses, meliputi proses belajar mengajar, kepemimpinan, lingkungan sekolah, pengelolaan tenaga kependidikan, sekolah memilki budaya mutu, sekolah memilki tem work yang kompak, sekolah memilki kewenangan, partisipasi yang tinggi dari warga sekolah dan masyarakat, sekolah memilki transparansi manajemen, sekolah memiliki kemauan untuk berubah, melakukan evaluasi secara berkelanjutan, sekolah responsive, memiliki komunikasi yang baik, memiliki akuntabilitas, dan kemampuan menjaga sustainabilitas.
-   Output adalah prestasi yang diraih sekolah akibat dari proses belajar mengajar dan manajemen sekolah, baik berupa prestasi akademik maupun non akademik.[7]

3.    Tujuan dan faktor yang mendorong penerapan MPMBS
MPMBS bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumberdaya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Lebih rincinya, MPMBS bertujuan untuk  :
-    Meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kemandirian, fleksibelitas, partisipasi, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas, sustainbilitas, dan inisiatif sekolah dalam mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
- Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama.
-  Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya, dan
-  Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.  [8]
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (2000). MPMBS bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian wewenang, keluwesan, dan sumber daya untuk meningkatkan mutu sekolah.
MPMBS diterapakan karena beberapa factor diantaranya adalah sebagai berikut:
a)  Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman bagi dirinya sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya.
b) Sekolah lebih mengetahui kebutuhan, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
c)    Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
d) Keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pengambilan keputusan sekolah menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat.
e) Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya, sehingga akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dna mencapai sasaran mutu pendidikna yang telah direncanakan. (Dikmenum, 2001)[9]

B.  Landasan Hukum
Otonomisasi sekolah yang dipayungi oleh Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) diamanatkan oleh bebarapa dasar hukum di antaranya:
Ø  Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) secara jelas menyebutkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan pola pembinaan sekolah/lembaga pendidikan di Indonesia.
Ø  Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal (51)  ayat (1)secara tegas dinyatakan "Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan, berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah."
Ø  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, bahwa secara langsung atau tidak, daerah dan sekolah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan secara otonomi dan bertanggung jawab.
Ø  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 pasal (3) Badan Hukum Pendidikan menyatakan bahwa Badan Hukum Pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasaah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomisasi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
C.  Implementasi Kebijakan
Peningkatan mutu pendidikan di sekolah perlu didukung kemampuan manajerial para kepala sekolah. Sekolah perlu berkembnag maju dari tahun ke tahun. Karena itu, hubungan baik antarguru perlu diciptakan agar terjalin iklim dan suasana kerja yang kondusif dna menyenangkan. Demikian halnya penataan penampilan fisik dan manajemen sekolah perlu dibina agar sekolah menjadi lingkungan pendidikan yang dapat menumbuhkan kreativitas, disiplin, dan semangat belajar peserta didik. Dalam kerangka inilah dirasakan perlunya implementasi MBS.
Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (2000) penerapan MPMBS di sekolah itu melalui:
1.    Penyusunan data dan profil sekolah yang komprehensif , akurat, valid, dan sistematis.
2.    Melakukan evaluasi diri, menganalisis kelemahan dan kekuatan seluruh komponen sekolah.
3.    Mengidentifikasi kebutuhan sekolah, merumuskan visi misi dan tujuan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan bagi siswa berdasarkan hasil evaluasi diri.
4.    Menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan visi misi dan tujuan yang telah dirumuskan, yang diprioritaskan pada peningkatan mutu pendidikan.
5.    Mengimplementasikan program kerja.
6.    Melakukan monitoring dan evaluasi atas program kerja yang diimplementasikan; dan
7.    Menyusun program lanjutan (untuk tahun berikutnya) atas dasar hasil monitoring dan evaluasi.[10]
Konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), sebagaimana telah diuraikan di atas, esensinya adalah otonomi sekolah plus pengambilan keputusan secara partisipatif. Konsep ini membawa konsekwensi bahwa pelaksanaan MPMBS sudah sepantasnya menerapkan pendekatan “idiograpik” (membolehkan adanya keberbagaian cara melaksanakan MPMBS) dan bukan lagi menggunakan pendekatan “nomotetik” (cara melaksanakan MPMBS yang cenderung konformitas untuk semua sekolah). Oleh karena itu, dalam arti yang sebenarnya, tidak ada satu resep pelaksanaan MPMBS yang sama untuk diberlakukan ke semua sekolah. Tetapi satu hal yang perlu diperhatikan bahwa mengubah pendekatan manajemen peningkatan mutu berbasis pusat menjadi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah bukanlah merupakan proses sekali jadi dan bagus hasilnya (one-shot and quick-fix), akan tetapi merupakan proses yang berlangsung secara terus menerus dan melibatkan semua pihak yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan persekolahan. Paling tidak, proses menuju MPMBS memerlukan perubahan empat hal pokok berikut;[11]
Ø Pertama, perlu perubahan aturan main formal (peraturan perundang-undangan/hukum-hukum pendidikan/ketentuan-ketentuan yang bersifat legalistik). Peraturan perundang-undangan yang ada sekarang perlu diubah, dari yang semula menempatkan sekolah sebagai subordinasi birokrasi semata dan kedudukan sekolah bersifat marginal, menjadi sekolah yang bersifat otonomis dan mendudukannya sebagai unit utama.
Ø Kedua, kebiasaan berperilaku unsur-unsur sekolah perlu diubah, karena MPMBS menuntut kebiasaan-kebiasaan berperilaku yang mandiri, proaktif, kooperatif, kreatif, luwes, dan professional.
Ø Ketiga, peran sekolah yang selama ini biasa diatur (penganut) perlu diubah menjadi sekolah yang bermotivasi-diri tinggi (self-motivator). Perubahan peran ini merupakan konsekwensi dari perubahan peraturan perundang-undangan dan hukum-hukum pendidikan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan daerah, dsb.
Ø Keempat, hubungan antar unsur-unsur dalam sekolah, antar sekolah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Propinsi perlu diubah. Hubungan yang semula bersifat komando dan direktif, perlu diubah menjadi hubungan yang bersifat koordinatif dan fasilitatif. Tentu saja perubahan hubungan antar unsur-unsur tersebut juga tergantung perubahan peraturan perundang-undangan dan hukum-hukum pendidikan.
Dilandasi oleh konsep MPMBS dan berbagai pemikiran mengenai pelaksanaannya tersebut di atas, maka berikut ini  beberapa tahapan dalam pelaksanaan MPMBS yang sifatnya masih “umum” dan “luwes”. Sekolah dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian pentahapan tersebut sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing, maka untuk pelaksanaan MPMBS setidaknya diperlukan tahapan sebagai berikut;[12]
1.    Melakukan Sosialisasi
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh sekolah adalah mensosialiasikan konsep MPMBS keseluruh unsur sekolah (guru,siswa, wakil kepala sekolah, konselor, karyawan dan unsur-unsur terkait lainnya (orangtua murid, pengawas, pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, pejabat Dinas Pendidikan Propinsi, dsb.) melalui berbagai mekanisme, misalnya seminar, semiloka, diskusi, rapat kerja, symposium, forum ilmiah, dan media masa. Dalam melakukan sosialisasi MPMBS, yang penting dilakukan adalah “membaca” dan “membentuk” budaya MPMBS disekolahnya.
2.    Mengidentifikasi Tantangan Nyata Sekolah
Pada tahap ini, sekolah melakukan analisis output sekolah yang hasilnya berupa identifikasi tantangan nyata yang dihadapi oleh sekolah. Tantangan adalah selisih (ketidaksesuaian) antara output sekolah saat ini dan output sekolah yang diharapkan dimasa mendatang. Besar kecilnya ketidaksesuaian antara output sekolah saat ini (kenyataan) dengan output sekolah yang diharapkan (idealnya) di masa yang akan datang memberitahukan besar kecilnya tantangan (loncatan). Output sekolah yang dapat dikategorikan menjadi empat, yaitu kualitas, produktivitas, efektivitas, dan efisiensi.
3.    Merumuskan Tujuan Situasional/Tujuan Jangka Pendek (Sasaran) Sekolah
Tujuan situasional adalah tujuan yang dirumuskan dengan memperhitungkan tantangan yang nyata dihadapi oleh sekolah. Berdasarkan tantangan yang nyata, maka dirumuskanlah tujuan situasional yang akan dicapai oleh sekolah. Meskipun sasaran dirumuskan berdasarkan atas tantangan nyata yang dihadapi oleh sekolah, namun perumusan sasaran tersebut harus tetap mengacu pada visi, misi, dan tujuan sekolah, karena visi, misi, dan tujuan sekolah merupakan pengertian dan dasar-dasar perhitungan perumusan sasaran sekolah. Karena itu, setiap sekolah harus memiliki visi, misi, dan tujuan sekolah, sebelum merumuskan sasaran yang akan dicapai. Tujuan situasional sering juga disebut tujuan jangka pendek/sasaran.
4.    Melakukan Analisis SWOT
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam analisis SWOT adalah mengidentifikasi fungsi-fungsi yang perlu dilibatkan untuk mencapai tujuan situasional dan yang masih perlu diteliti tingkat kesiapannya. Fungsi-fungsi yang dimaksud, misalnya, meliputi: proses belajar mengajar, perencanaan instruksional, manajemen personalia, pengelolaan uang, pengembangan siswa, pengembangan iklim akademik sekolah, pengembangan hubungan sekolah-masyarakat, dan pengembangan fasilitas.
Setelah fungsi-fungsi yang perlu dilibatkan untuk mencapai sasaran diidentifikasi, maka langkah kedua adalah menentukan tingkat kesiapan setiap fungsi dan faktor-faktornya melalui analisis SWOT (Strength, Weaknes, Opportunity, and Threat).
Analisis SWOT dilakukan dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi sekolah yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Dari hasil analisis SWOT, kemudian langkah selanjutnya adalah memilih langkah-langkah pemecahan persoalan (peniadaan) persoalan, yakni tindakan yang diperlukan untuk mengubah fungsi yang tidak siap menjadi fungsi yang siap. Selama masih ada persoalan, yang  sama artinya dengan ada ketidaksiapan fungsi, maka sasaran yang telah ditetapkan tidak akan tercapai. Oleh karena itu, agar sasaran tercapai, perlu dilakukan tindakan-tindakan yang mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan fungsi. Tindakan yang dimaksud lazimnya disebut langkah-langkah pemecahan persoalan, yang hakekatnya merupakan tindakan mengatasi makna kelemahan dan/atau ancaman, agar menjadi kekuatan dan/atau peluang, yakni dengan memanfaatkan adanya satu/lebih faktor yang bermakna kekuatan dan/atau peluang.
5.    Menyusun Rencana dan Program Peningkatan Mutu
Berdasarkan langkah-langkah pemecahan persoalan tersebut, sekolah bersama-sama dengan semua unsur-unsurnya membuat rencana untuk jangka pendek, menengah, dan panjang, beserta program-programnya untuk merealisasikan rencana tersebut. Sekolah tidak selalu memiliki sumberdaya yang cukup untuk memenuhi semua kebutuhan bagi pelaksanaan MPMBS, sehingga perlu dibuat skala prioritas untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
Jika rencana adalah merupakan deskripsi hasil yang diharapkan dan dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan  sekolah, maka program adalah alokasi sumberdaya (sumberdaya manusia dan sumberdaya selebihnya, misalnya, uang, bahan, peralatan, perlengkapan, perbekalan, dsb.) kedalam kegiatan-kegiatan, menurut jadwal waktu dan menunjukkan tatalaksana yang sinkron. Dengan kata lain, program adalah bentuk dokumen untuk menggambarkan langkah mewujudkan sinkronisasi dalam ketatalaksanaan.
6.     Melaksanakan Rencana Peningkatan Mutu
Dalam melaksanakan rencana peningkatan mutu pendidikan yang telah disetujui bersama antara sekolah, orangtua peserta didik, dan masyarakat, maka sekolah perlu mengambil langkah proaktif untuk mewujudkan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Kepala sekolah dan guru hendaknya mendayagunakan sumberdaya pendidikan yang tersedia semaksimal mungkin, menggunakan pengalaman-pengalaman masa lalu yang dianggap efektif, dan menggunakan teori-teori yang terbukti mampu meningkatkan kualitas pembelajaran. Kepala sekolah dan guru bebas mengambil inisiatif dan kreatif dalam menjalankan program-program yang diproyeksikan dapat mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Karena itu, sekolah harus dapat membebaskan diri dari keterikatan-keterikatan birokratis yang biasanya banyak menghambat penyelenggaraan pendidikan.
Untuk menghindari berbagai penyimpangan, kepala sekolah perlu melakukan supervisi dan monitoring terhadap kegiatan-kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan di sekolah. Kepala sekolah sebagai manajer dan pemimpin pendidikan di sekolahnya berhak dan perlu memberikan arahan, bimbingan, dukungan, dan teguran kepada guru dan tenaga lainnya jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan jalur-jalur yang telah ditetapkan. Namun demikian, bimbingan dan arahan jangan sampai membuat guru dan tenaga lainnya menjadi amat terkekang dalam melaksanakan kegiatan, sehingga kegiatan tidak mencapai sasaran.
7.    Melakukan Evaluasi Pelaksanaan
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan program, sekolah perlu mengadakan evaluasi pelaksanaan program, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Evaluasi jangka pendek dilakukan setiap akhir semester untuk mengetahui keberhasilan program secara bertahap. Bilamana pada satu semester dinilai adanya faktor-faktor yang tidak mendukung, maka sekolah harus dapat memperbaiki pelaksanaan program peningkatan mutu pada semester berikutnya. Evaluasi jangka menengah dilakukan pada setiap akhir tahun, untuk mengetahui seberapa jauh program peningkatan mutu telah mencapai sasaran-sasaran mutu yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan evaluasi ini akan diketahui kekuatan dan kelemahan program untuk diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya. Dalam melaksanakan evaluasi, kepala sekolah harus mengikutsertakan setiap unsur yang terlibat dalam program
8.     Merumuskan Sasaran Mutu Baru
Sebagaimana dikemukakan terdahulu, hasil evaluasi berguna untuk dijadikan alat bagi perbaikan kinerja program yang akan datang. Namun yang tidak kalah pentingnya, hasil evaluasi merupakan masukan bagi sekolah dan orangtua peserta didik untuk merumuskan sasaran mutu baru untuk tahun yang akan datang. Jika dianggap berhasil, sasaran mutu dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan sumberdaya yang tersedia. Jika tidak, bisa saja sasaran mutu tetap seperti sediakala, namun dilakukan perbaikan strategi dan mekanisme pelaksanaan kegiatan. Namun tidak tertutup kemungkinan, bahwa sasaran mutu diturunkan, karena dianggap terlalu berat atau tidak sepadan dengan sumberdaya pendidikan yang ada (tenaga, sarana dan prasarana, dana) yang tersedia.
Setelah sasaran baru ditetapkan, kemudian dilakukan analisis SWOT untuk mengetahui tingkat kesiapan masing-masing fungsi dalam sekolah, sehingga dapat diketahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Dengan informasi ini, maka langkah-langkah
pemecahan persoalan segera dipilih untuk mengatasi faktor-faktor yang mengandung persoalan. Setelah ini, rencana peningkatan mutu baru dapat dibuat. Demikian seterusnya, caranya seperti urut-urutan nomor 1 s/d nomor 8 diatas.
D.  Analisis Kelebihan dan Kelemahan
MBS memberikan kebebasan dan kekuasaan yang besar pada sekolah, disertai seperangkat tanggung jawab. Dengan adanya otonomi yang memberikan tanggung jawab pengelolaan sumber daya dan pengembangan strategi MBS sesuai dengan kondisi setempat, MBS mempunyai kelebihan, yaitu:
a.  Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan meningkatkan pembelajaran.
b.  Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
c.    Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
d. Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
e. Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
f.     Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.

Dengan kelebihan-kelebihan di atas tentunya memajemen ini juga mempunyai sisi kelemahan dalam pelaksanaannya, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
a.    Penerapan MBS juga mengalami masalah, khususnya di daerah yang pedesaan atau daerah yang terpencil (remote areas). Banyak orangtua siswa dan masyarakat di pedesaan yang tidak mau terlibat dalam kegiatan Komite Sekolah. Masalahnya ternyata bukan hanya karena masalah kapasitasnya yang rendah, tetapi lebih karena budaya yang hanya menyerahkan bulat-bulat urusan pendidikan kepada pihak sekolah. Bahkan, dalam beberapa kasus, penerapan MBS lebih sebagai instrumen politik untuk membangun kekuasaan. Dengan MBS, seakan-akan pemerintah telah memberikan otonomi kepada sekolah, padahal sesungguhnya sekolah dan masyarakat belum siap untuk menerima semua itu.
b.    Penerapan MBS di sekolah di banyak negara berkembang, walaupun bagaimana, sering tidak memperoleh dukungan yang memadai dari pihak penguasa lokal maupun dari masyarakat. Pemerintah daerah yang lemah tidak dapat diharapkan untuk mendukung pelaksanaan prinsip manajemen modern (demokratis, transparan, dan akuntabel).
c.         Sikap mental para pengelola pendidikan, baik yang memimpin maupun yang dipimpin. Yang dipimpin bergerak karena “perintah” atasan, bukan karena rasa tanggung jawab. Yang memimpin sebaliknya, terkadang tidak memberi kepercayaan, tidak memberi kebebasan berinisiatif, mendelegasikan wewenang.
d.        Kepala sekolahnya masih cenderung manampilkan gaya kepemimpinan otoriter, hal ini karena lemahnya kemandirian sekolah akibat pembinaan pemerintah yang sangat sentralistik. Birokratik, formalistik, konformistik, uniformistik dan mekanistik. Pembinaan yang demikian ini tidak memberdayakan  potensi sekolah.
e.         Dalam manajemen mutu pendidikan adalah terkadang tidak adanya tindak lanjut dari evaluasi program. Hampir semua program dimonitor dan dievaluasi dengan baik, Namun tindak lanjutnya tidak dilaksanakan. Akibatnya pelaksanaan pendidikan selanjutnya tidak ditandai oleh peningkatan mutu.


PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kesimpulannya adalah sebagai berikut;
1. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS)  dapat didefinisikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka pendidikan nasional. Oleh karena itu, esensi MPMBS adalah otonomi sekolah dan pengambilan keputusan partisipasif untuk mencapai sasaran mutu sekolah.
2.    Otonomisasi sekolah yang dipayungi oleh Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) diamanatkan oleh bebarapa dasar hukum di antaranya: di dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) , Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal (51)  ayat (1) , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah  dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 pasal (3).
3. pelaksanaan MPMBS sudah sepantasnya menerapkan pendekatan “idiograpik” (membolehkan adanya keberbagaian cara melaksanakan MPMBS) dan bukan lagi menggunakan pendekatan “nomotetik” (cara melaksanakan MPMBS yang cenderung konformitas untuk semua sekolah). Oleh karena itu, dalam arti yang sebenarnya, tidak ada satu resep pelaksanaan MPMBS yang sama untuk diberlakukan ke semua sekolah. Tetapi satu hal yang perlu diperhatikan bahwa mengubah pendekatan manajemen peningkatan mutu berbasis pusat menjadi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah bukanlah merupakan proses sekali jadi dan bagus hasilnya (one-shot and quick-fix), akan tetapi merupakan proses yang berlangsung secara terus menerus dan melibatkan semua pihak yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan persekolahan.
4. Dengan adanya otonomi, memberikan tanggung jawab pengelolaan sumber daya dan pengembangan strategi MBS sesuai dengan kondisi setempat, MBS mempunyai kelebihan-kelebihan dan kelemahan, diantaranya;
Kelebihan;  Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan meningkatkan pembelajaran, Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting dan Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
Kelemahan: Penerapan MBS juga mengalami masalah, khususnya di daerah yang pedesaan atau daerah yang terpencil (remote areas). Banyak orangtua siswa dan masyarakat di pedesaan yang tidak mau terlibat dalam kegiatan Komite Sekolah dan Penerapan MBS di sekolah di banyak negara berkembang, walaupun bagaimana, sering tidak memperoleh dukungan yang memadai dari pihak penguasa lokal maupun dari masyarakat.

B.  Saran
       Agar implementasi berjalan dengan baik  dan berhasil, maka diantaranya adalah:
1.   harus adanya keyakinan dan motivasi dari para guru untuk tidak ragu menggunakan MBS dan secara penuh menerapkan sistem MBS disekolah
2.   Perlu adanya sosialisasi mengenai MBS kepada seluruh wali murid dan warga sekitar sekolah
3.   Meningkatkan lagi kualitas tenaga pendidik.
4.   Memanfaatkan sebaik mungkin relasi yang terjadi diantara masyarakat dan sekolah.
5.  Meningkatkan sarana dan prasarana sekolah dan perawatan terhadap sarana dan prasarana yang telah ada.

DAFTAR PUSTAKA
UU Republik Indonesia tentang sisdiknas.Bandung:Fokusmedia, 2011.
Mulyasa,E. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung:PT Remaja Rosdakarya, 2002.


 Bafadal,Ibrahim. Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar .Jakarta:PT Bumi Aksara, 2006.

Syafaruddin. Efektivitas Kebijakan Pendidikan. Jakarta:Rineka Cipta, 2008.
http://www.ssep.net/director.html, diakses tgl 4 April 2012





[1] E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah (Bandung:PT Remaja Rosdakarya, 2002),11
[3] Ibrahim Bafadal, Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar (Jakarta:PT Bumi Aksara, 2006),82.
[4] http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/03/manajemen-peningkatan-mutu-berbasis.htmlhttp://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/03/manajemen-peningkatan-mutu-berbasis.html, diakses tgl 4 April 2012.
[5] Bafadal, Manajemen Mutu.,84.
[6] Ibid, 82
[7] Syafaruddin, Efektivitas Kebijakan Pendidikan (Jakarta:Rineka Cipta, 2008),178-179
[9] http://www.ssep.net/director.html, diakses tgl 4 April 2012
[10] Bafadal, Manajemen Mutu., 90-91.
[12] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar